Radar Kupuk Blog– Seorang pelajar SMP bisa hamili temean facebooknya hingga 8 bulan Sebagai orang tua harus bisa menjaga pergaualan anaknya, terutama anak perempuan. Jika lepas dari perhatian maka akan bernasib seperti Bunga bukan nama sebenarnya.
Gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini terpaksa tidak melanjutkan sekolah. Itu karena telah mengandung 8 bulan dari hubungan badan sama Edi Alfan (23) warga Krembangan Surabaya, laki yang dikenal dari media sosial (facebook).
Bunga kenal sama Edi dari facebook itu pada tahun 2013. Agar saling akrab maka keduanya bertemuan Taman Bungkul. Begitu mengetahui gadis yang dikenal dari facebbok itu cantik, Edi mengungkap rasa cinta dan Bunga pun mau menerima cinta Edi.
Bulan November 2013 mereka berpacaran. Pada bulan Januari 2104 Edy mengajak Bunga ke sebuah villa di Tretes. Disana korban dirayu lagi kalau dirinya siap akan menikahi serta tidak akan meninggalkannya, dengan maksud agar Bunga mau diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Merasa bertanggung jawab, Bunga hanya bisa pasrah ketika diajak berhubungan intim," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanet, Sabtu (4/4/2015).
Merasa senang bisa menyetubuhi Bunga, Edi yang berprofesi sebagai pelayan di sebuah restoran tersebut merasa ketagihan. Dia lantas mengajak Bunga untuk kembali menuruti nafsunya. Keduanya melampiaskan di sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang Surabaya dan hal itu ia lakukan secara terusmenerus.
"Dari pengakuan korban sudah disetubuhi sebanyak tujuh kali, yang kerap ada di rumah tersangka," papar Takdir.
Selang berjalan dua bulan, tanpa disadari kalau pergaulan bebas baru diketahui orang tua Bunga ketika terlambat bulan dan kerap mual-mual. Lantas orang tua meminta pertanggungjawaban Edi.
"Awalnya Edi bersedia bertanggung jawab dengan cara menikahi bunga secara nikah siri, tetapi orang tua Bunga meminta nikah secara resmi," terang Takdir.
Masih kata Takdir, merasa takut nikah resmi, Edi justru memilih langkah seribu, yaitu kabur. Tidak terima atas ulah Edi, orang tua bunga melaporkan kejadian ini ke Unit PPA POlrestabes Surabaya.
"Penangkapan Edi kita lakukan setelah mendapatkan kabar kalau tersangka kabur ke Lombok, kemudian polisi melakukan penjemputan tersangka," lanjutnya.
Sementara itu dihadapan polisi, Edi melarikan diri lantaran belum siap untuk berkeluarga, sebab masih memiliki utang banyak kepada temannya. "Saya di Lombok berniat bekerja," ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, Edi diancam dengan pasal 81 ayat 2 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. [gil/but]
Sumber Terpercaya : Berita Jatim
Tag :
Berita Hari Ini