Perseteruan KPK dan Polri belakangan ini emang rame gan. Permasalahannya gak cuma soal Praperadilan Budi Gunawan, yang udah pernah Hukumonline bahas minggu lalu, tapi juga soal penetapan tersangka oleh kedua belah pihak. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemudian Polri juga menetapkan Bambang Widjojanto (salah satu komisioner KPK) sebagai tersangka.
Nah, sebenarnya ketika seseorang menjadi tersangka, hak-hak apa aja sih yang mereka peroleh? Simak bahasannya dari hukumonline ya gan.
1. Hak Tersangka atas BAP
2. Tersangka Mengetahui Siapa Pelapor?
3. Mengajukan Tuntutan Pidana
4. Dianggap Tidak Bersalah
Asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (www.hukumonline.com) butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (www.hukumonline.com), asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Jadi pada dasarnya, seseorang yang belum terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh dianggap bersalah.
Penjelasan lebih lanjut, baca artikel ini ya gan: Tentang Asas Praduga Tak Bersalah (www.hukumonline.com)
Sebagai referensi, bisa baca beberapa artikel ini juga gan:
Soal Kecurigaan dan Asas Praduga Tak Bersalah (www.hukumonline.com)
Pemberitaan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah (www.hukumonline.com);
Hubungan Asas Culpabilitas dengan Asas Praduga Tak Bersalah (www.hukumonline.com).
5. Meminta Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturan dalam Pasal 31 ayat KUHAP yang berbunyi:
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Jadi, dari pasal di atas dapat kita uraikan mengenai syarat tersangka atau terdakwa mendapat penangguhan penahanan adalah:
1. Ada permintaan dari tersangka atau terdakwa
2. Permintaan penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai kewenangannya masing-masing) yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan
3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Lebih lengkapnya, cekidot ya gan: Kapan Tersangka Dapat Meminta Penangguhan Penahanan? (www.hukumonline.com)
kalau untuk mengetahui syarat-syarat penangguhan penahanan, bisa cek di mari ya gan (www.hukumonline.com)
Nah, itu dia gan pembahasan soal hak yang diperoleh seseorang ketika menjadi tersangka.
Silahkan share tanggapannya di sini ya gan!
(hot)
Nah, sebenarnya ketika seseorang menjadi tersangka, hak-hak apa aja sih yang mereka peroleh? Simak bahasannya dari hukumonline ya gan.
1. Hak Tersangka atas BAP
Spoiler for Hak Tersangka atas BAP:
Hak Tersangka atas Turunan BAP
Agan pasti pernah dengar istilah Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) kan? Nah, keterangan yang diberikan oleh Tersangka untuk dituangkan dalam BAP adalah ranah dari penyidikan. Isi dari keterangan Tersangka dalam tingkat penyidikan yang dituangkan dalam BAP tersebut bukanlah untuk diketahui umum (konsumsi publik).
Secara hukum, hanya Tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka/Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP (www.hukumonline.com):
Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Selengkapnya silakan Agan cekidot aja artikel ini ya:
Hak Tersangka dan Saksi atas Turunan BAP (www.hukumonline.com)
Agan pasti pernah dengar istilah Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) kan? Nah, keterangan yang diberikan oleh Tersangka untuk dituangkan dalam BAP adalah ranah dari penyidikan. Isi dari keterangan Tersangka dalam tingkat penyidikan yang dituangkan dalam BAP tersebut bukanlah untuk diketahui umum (konsumsi publik).
Secara hukum, hanya Tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka/Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP (www.hukumonline.com):
Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Selengkapnya silakan Agan cekidot aja artikel ini ya:
Hak Tersangka dan Saksi atas Turunan BAP (www.hukumonline.com)
2. Tersangka Mengetahui Siapa Pelapor?
Spoiler for Tersangka Mengetahui Siapa Pelapor?:
Sebenarnya nggak ada aturan yang tegas membolehkan atau melarang tersangka untuk tahu siapa yang menjadi pelapornya di kepolisian.
Tapi kalau kita lihat aturan lain, misalnya UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada aturan yang menyatakan bahwa saksi atau korban berhak memperoleh perlindungan serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya.
Bahkan di Peraturan Kapolri tentang Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana tegas disebutin bahwa prinsip pelayanan saksi dan/atau korban salah satunya adalah menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban.
Sumber:
Apakah tersangka berhak tahu siapa yang melaporkannya? (www.hukumonline.com)
Tapi kalau kita lihat aturan lain, misalnya UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada aturan yang menyatakan bahwa saksi atau korban berhak memperoleh perlindungan serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya.
Bahkan di Peraturan Kapolri tentang Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana tegas disebutin bahwa prinsip pelayanan saksi dan/atau korban salah satunya adalah menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban.
Sumber:
Apakah tersangka berhak tahu siapa yang melaporkannya? (www.hukumonline.com)
3. Mengajukan Tuntutan Pidana
Spoiler for Mengajukan Tuntutan Pidana:
Perlu diingat nih, Gan. Melekatnya status tahanan pada diri seseorang, bukan berarti kita bisa berlaku seenaknya pada orang tersebut. Apabila tahanan merasa dirugikan karena perbuatan tersebut, bisa saja tahanan melaporkan/mengadukan perbuatan tersebut.
Status seseorang sebagai tersangka tidak meniadakan haknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (www.hukumonline.com) setiap orang dapat melakukan penuntutan kepada orang lain yang dianggap melakukan perbuatan yang merugikan dirinya.
Bahkan sekalipun statusnya adalah terpidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (www.hukumonline.com) (KUHP) tidak mencabut hak tersebut. Pasal 35 ayat (1) KUHP mengatur pencabutan hak-hak terpidana oleh Hakim sebagai bentuk pidana tambahan yang dikenakan kepada terpidana sebagai berikut:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu.
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata.
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
Selengkapnya, baca ini ya gan:
Hak Tahanan Untuk Mengajukan Tuntutan Pidana (www.hukumonline.com)
Status seseorang sebagai tersangka tidak meniadakan haknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (www.hukumonline.com) setiap orang dapat melakukan penuntutan kepada orang lain yang dianggap melakukan perbuatan yang merugikan dirinya.
Bahkan sekalipun statusnya adalah terpidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (www.hukumonline.com) (KUHP) tidak mencabut hak tersebut. Pasal 35 ayat (1) KUHP mengatur pencabutan hak-hak terpidana oleh Hakim sebagai bentuk pidana tambahan yang dikenakan kepada terpidana sebagai berikut:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu.
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata.
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
Selengkapnya, baca ini ya gan:
Hak Tahanan Untuk Mengajukan Tuntutan Pidana (www.hukumonline.com)
4. Dianggap Tidak Bersalah
Spoiler for Dianggap Tidak Bersalah:
Asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (www.hukumonline.com) butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (www.hukumonline.com), asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Jadi pada dasarnya, seseorang yang belum terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh dianggap bersalah.
Penjelasan lebih lanjut, baca artikel ini ya gan: Tentang Asas Praduga Tak Bersalah (www.hukumonline.com)
Sebagai referensi, bisa baca beberapa artikel ini juga gan:
Soal Kecurigaan dan Asas Praduga Tak Bersalah (www.hukumonline.com)
Pemberitaan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah (www.hukumonline.com);
Hubungan Asas Culpabilitas dengan Asas Praduga Tak Bersalah (www.hukumonline.com).
5. Meminta Penangguhan Penahanan
Spoiler for Meminta Penangguhan Penahanan:
Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturan dalam Pasal 31 ayat KUHAP yang berbunyi:
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Jadi, dari pasal di atas dapat kita uraikan mengenai syarat tersangka atau terdakwa mendapat penangguhan penahanan adalah:
1. Ada permintaan dari tersangka atau terdakwa
2. Permintaan penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai kewenangannya masing-masing) yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan
3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Lebih lengkapnya, cekidot ya gan: Kapan Tersangka Dapat Meminta Penangguhan Penahanan? (www.hukumonline.com)
kalau untuk mengetahui syarat-syarat penangguhan penahanan, bisa cek di mari ya gan (www.hukumonline.com)
Nah, itu dia gan pembahasan soal hak yang diperoleh seseorang ketika menjadi tersangka.
Silahkan share tanggapannya di sini ya gan!
(hot)
Gan mau tanya, klo seorang penyidik yg memaksa untuk mengakui suatu perbuatan yg padahal emg bukan tersangka yg melakukan T.P. Kemudian BAP di buat seenak penyidik n tersangka tinggal suruh menandatangani? Dengan alasan klo menandatangani bakal di bebaskan (jebakan). Apakah penyidik dpt di tuntut? Atau hal apa yg harus dilakukan ketika hal tsb trjadi?
Quote:Original Posted By almanza ►
Gan mau tanya, klo seorang penyidik yg memaksa untuk mengakui suatu perbuatan yg padahal emg bukan tersangka yg melakukan T.P. Kemudian BAP di buat seenak penyidik n tersangka tinggal suruh menandatangani? Dengan alasan klo menandatangani bakal di bebaskan (jebakan). Apakah penyidik dpt di tuntut? Atau hal apa yg harus dilakukan ketika hal tsb trjadi?
sejauh yang ane tahu gan, tersangka kan punya hak ingkar. jangankan yang direkayasa kayak gt, yang bener2 dia sebelumnya ngaku aja boleh ingkar kok.
kalo masalah ada pemaksaan kan ada propam kalo di polri. laporin aja gan
Gan mau tanya, klo seorang penyidik yg memaksa untuk mengakui suatu perbuatan yg padahal emg bukan tersangka yg melakukan T.P. Kemudian BAP di buat seenak penyidik n tersangka tinggal suruh menandatangani? Dengan alasan klo menandatangani bakal di bebaskan (jebakan). Apakah penyidik dpt di tuntut? Atau hal apa yg harus dilakukan ketika hal tsb trjadi?
sejauh yang ane tahu gan, tersangka kan punya hak ingkar. jangankan yang direkayasa kayak gt, yang bener2 dia sebelumnya ngaku aja boleh ingkar kok.
kalo masalah ada pemaksaan kan ada propam kalo di polri. laporin aja gan
Kebanyakan sih yg ane denger dan ane baca dari beberapa pengalaman orang di internet dipaksa buat ngakuin kesalahan dan dipaksa buat tanda tangan BAP,, ckck kasian juga ya yg kena kasus kyk gitu,
Nice info gan
lumayan ilmu jadi bertambah. Tapi ya gan, terkadang hak-hak seorang tersangka itu ga bisa di ambil bagi orang bawah. Tapi bagi orang atas, sangat mudah untuk dapetin hak tersebut, mungkin karena ada pelicinnya. Sungguh di sayangkan hukum di negeri ini
kalo misalnya gan ada status tahanan kan bermacam... ada yg di penjara ada tahanan rumah kota bahkan negara.. nah tersangka yg bagaimana yg dikategorikan tahanan kota?
Ane malah baru nyaho gan.
Hehehe
Hehehe
Tersangka punya hak juga ya gan.
Hak tersangka terpenuhi klo tersangka melaksanakan kewajiban nya yaitu membayar/nyetor ke pihak "berwajib" itu sudah
wow bermanfaat banget, trims agan ts
Tumben trit beginian masih sepi komen.,.
Tapi yg nomer 2 ane baru tau tuh gan kalo tersangka berhak tau siapa yg ngelaporin dirinya.,.
Tapi yg nomer 2 ane baru tau tuh gan kalo tersangka berhak tau siapa yg ngelaporin dirinya.,.
wih nice info nih gan
ayah ane dulu pernah ngelaporin orang kehukum dan sampe sekarang belum tahu yang ngelaporin ayah ane.
tersangka juga punya hak untuk didampingi pengacara / penasihat hukum kan ?
terutama ketika proses interogasi
terutama ketika proses interogasi
Wahh arah ya kalo gak ngaku tpi dsuruh tanda tangan BAP yg beda dengan kesaksian trsangka...
oh ternyata kalau belum ada keputusan dari pengadilan tersangka belum sepenuhnya dianggap tersangka toh
kayaknya ini info yg bagus gan
kayaknya ini info yg bagus gan
ternayta seperti itu
nice info
nice info
gembox
Tumben nih sepi. Ane tau tentang praduga tak bersalah doang
Via: Kaskus.co.id
Tag :
Melek Hukum