Alhamdulillah HT 01 April 2015
Thanks Mimin Momod All Officer&Kaskukser
Semoga Thread TS Bermanfaat&Tambah Waspada
WELCOME TO MY THREAD UNITEDD
Ketahui Razia Polisi Resmi atau TidakQuote:Quote:
AKP Wilson BF Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Simalungun memberitahukan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan. Mengingat seringnya terjadi kejahatan dengan modus seperti ini, seperti peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi di Tanahjawa, Sumatera Utara kemarin.
AKP Wilson BF Pasaribu mengatakan "Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna surat gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,".
Wilson mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.
Jika ada razia, masyarakat bisa melihat plang beberapa meter dari tkp razia yang menyatakan bahwa sedang ada razia. Atau jika suda terlajur diberhentikan, maka masyarakat bisa menanyakan surat perintah tugas kepada polisi yang bertugas. Jika polisi itu tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas ya jangan mau ditangkap dan jangan mau berhenti. Jika dikejar dan dipepet itu bukan perilaku polisi, itu kebiasaan begal-begal. Kalau di pulau jawa kan begal pakai sepeda motor, tapi sekarang ini sudah beda lagi modus dan caranya. Ujar Wilson.Quote:Anda pernah terjaring razia polisi di sebuah tikungan? Razia polisi memang tidak pernah terduga, bisa terjadi setiap saat. Bahkan jika Anda beruntung, Anda bisa terhenti karena ada razia lain di lokasi yang berbeda. Namun Apakah Anda pernah tau apakah razia itu resmi atau illegal?
Sebagai pengendara yang baik, kita memang harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK di dalam dompet. Namun karena adanya kasus yang menunjukkan ada beberapa oknum polisi yang melakukan razia illegal hanya untuk kepentingan pribadi, para pengendara harus waspada.
Dilansir dari merdeka, empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya. Para oknum polisi tersebut menggelar razia di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Menurut Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya. Masih dari merdeka, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.
SUMBER (forum.solusisahabat.com)
Quote:Begini Cara Ngebedain Razia Polisi Resmi Dan Tidak ResmiQuote:
Ditakutkan ada beberapa oknum nakal yang ingin mencari keuntungan dari kesalahan pengendara. Hal ini karena setiap razia yang dilakukan anggota kepolisian selalu dilengkapi surat perintah dari atasan.
"Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).
"Tanyakan aja 'ini operasi atau apa pak?' Tidak ada rahasia," tegasnya.
Selain itu menurut Diana Kusumasari, S.H., M.H. dari situs hukumonline menyebutkan,
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
Alasan dan jenis pemeriksaan;
Waktu pemeriksaan;
Tempat pemeriksaan;
Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
Daftar petugas pemeriksa;
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.Quote:Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
> Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
> Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: (a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.)
SUMBER (www.otosia.com)
Penjelasan Dari Sumber BerbedaQuote:Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di JalanQuote:
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
SUMBER (www.hukumonline.com)
Quote:Quote:
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Quote:
TS tegaskan kembali, untuk menghindari kejadian seperti di atas, setiap pengendara memang haru selalu & membawa berkas-berkas untuk menggagalkan maksud oknum polisi yang ingin mengambil kesempatan belaka. Selamat berkendara, be safe.
Sekian Thread TS, Semoga Bermanfaat & Tambah Berhati-hati Di Jalan
Boleh Dibantu TSnya
jangan lupa mampir di Thread Unitedd yg lainnya Quote:Fakta Fakta Bells Palsy Penyakit Yang Bikin Wajah Rano Karno Kaku Separuh (www.kaskus.co.id) HT
Serangan Balik Indonesia Setelah Berasil Tolak Dubes (www.kaskus.co.id) HT
Aneka Cara Australia Selamatkan Duo Bali Nine Dari Eksekusi Mati (www.kaskus.co.id) HT
Aksi Memaafkan Paling Luar Biasa (www.kaskus.co.id) HT
Potret Polusi Di Tiongkok Yang Mencengangkan (www.kaskus.co.id) HT
Nge-Tweet Lion Air Sindir AirAsia (www.kaskus.co.id) HT
7 Sifat Ahok Yang Tak Terduga !!! (www.kaskus.co.id)HT
Keindahan Dibalik Keangkeran Alas Purwo (www.kaskus.co.id)HT
Penyebab Seseorang Gagal Kuliah & Cara Mengatasinya (www.kaskus.co.id)HT
7 Persoalan Penting yang Dihadapi Perempuan Selain Tubuhnya !!! (www.kaskus.co.id)HT
Bahaya, Air Mineral Kemasan Botol Banyak Yang Palsu & Cara Membedakannya !!! (www.kaskus.co.id)HT
Jokowi Luncurkan Logo 70 Tahun Kemerdekaan RI (www.kaskus.co.id)HT
Benarkah Pria Berubah Setelah Menikah ??? (www.kaskus.co.id)HT
Susahnya Pacaran Di Jakarta Dan Sekitarnya (www.kaskus.co.id)HT
Inilah 10 Trisula Maut Sepak Bola Saat Ini (www.kaskus.co.id)HT
Mengenal Orang Chinchorro, Pakar Mumi !!! (www.kaskus.co.id)HT
Rumor Mistis Indonesia yang Bikin Heboh Masyarakat Dari Masa ke Masa (www.kaskus.co.id)HT
10 Bangunan Peninggalan Belanda Paling Megah Di Indonesia (www.kaskus.co.id)HT
Api - Api Abadi di Dunia [PICT] (www.kaskus.co.id)HT
Menjawab Pamali yang Sering Dilontarkan Oleh Nenek Dengan Logika (www.kaskus.co.id)HT
7 Hal Ini akan Terjadi Jika Mayat Manusia Tidak Dikubur (www.kaskus.co.id)HT
Momen Masa Depan atau Masa Lalu Yang Bikin Kita Senyum Asyem Malu (www.kaskus.co.id)HT
Penting !!! Ketahui Razia Polisi Resmi atau Tidak Di Siang Hari dan Malam Hari (www.kaskus.co.id)HT
Thanks Mimin Momod All Officer&Kaskukser
Semoga Thread TS Bermanfaat&Tambah Waspada
WELCOME TO MY THREAD UNITEDD
Spoiler for Mudah"han Tidak Repsol:
Quote:
Ketahui Razia Polisi Resmi atau TidakQuote:Quote:
AKP Wilson BF Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Simalungun memberitahukan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan. Mengingat seringnya terjadi kejahatan dengan modus seperti ini, seperti peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi di Tanahjawa, Sumatera Utara kemarin.
AKP Wilson BF Pasaribu mengatakan "Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna surat gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,".
Wilson mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.
Jika ada razia, masyarakat bisa melihat plang beberapa meter dari tkp razia yang menyatakan bahwa sedang ada razia. Atau jika suda terlajur diberhentikan, maka masyarakat bisa menanyakan surat perintah tugas kepada polisi yang bertugas. Jika polisi itu tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas ya jangan mau ditangkap dan jangan mau berhenti. Jika dikejar dan dipepet itu bukan perilaku polisi, itu kebiasaan begal-begal. Kalau di pulau jawa kan begal pakai sepeda motor, tapi sekarang ini sudah beda lagi modus dan caranya. Ujar Wilson.Quote:Anda pernah terjaring razia polisi di sebuah tikungan? Razia polisi memang tidak pernah terduga, bisa terjadi setiap saat. Bahkan jika Anda beruntung, Anda bisa terhenti karena ada razia lain di lokasi yang berbeda. Namun Apakah Anda pernah tau apakah razia itu resmi atau illegal?
Sebagai pengendara yang baik, kita memang harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK di dalam dompet. Namun karena adanya kasus yang menunjukkan ada beberapa oknum polisi yang melakukan razia illegal hanya untuk kepentingan pribadi, para pengendara harus waspada.
Dilansir dari merdeka, empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya. Para oknum polisi tersebut menggelar razia di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Menurut Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya. Masih dari merdeka, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.
SUMBER (forum.solusisahabat.com)
Quote:Begini Cara Ngebedain Razia Polisi Resmi Dan Tidak ResmiQuote:
Ditakutkan ada beberapa oknum nakal yang ingin mencari keuntungan dari kesalahan pengendara. Hal ini karena setiap razia yang dilakukan anggota kepolisian selalu dilengkapi surat perintah dari atasan.
"Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).
"Tanyakan aja 'ini operasi atau apa pak?' Tidak ada rahasia," tegasnya.
Selain itu menurut Diana Kusumasari, S.H., M.H. dari situs hukumonline menyebutkan,
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
Alasan dan jenis pemeriksaan;
Waktu pemeriksaan;
Tempat pemeriksaan;
Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
Daftar petugas pemeriksa;
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.Quote:Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
> Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
> Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: (a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.)
SUMBER (www.otosia.com)
Penjelasan Dari Sumber BerbedaQuote:Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di JalanQuote:
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
SUMBER (www.hukumonline.com)
Quote:Quote:
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Quote:
TS tegaskan kembali, untuk menghindari kejadian seperti di atas, setiap pengendara memang haru selalu & membawa berkas-berkas untuk menggagalkan maksud oknum polisi yang ingin mengambil kesempatan belaka. Selamat berkendara, be safe.
Spoiler for Meme Menggoda:
Quote:
Operasi Zebra
Operasi Zebra
Spoiler for IGO:
Quote:
Sekian Thread TS, Semoga Bermanfaat & Tambah Berhati-hati Di Jalan
Boleh Dibantu TSnya
jangan lupa mampir di Thread Unitedd yg lainnya Quote:Fakta Fakta Bells Palsy Penyakit Yang Bikin Wajah Rano Karno Kaku Separuh (www.kaskus.co.id) HT
Serangan Balik Indonesia Setelah Berasil Tolak Dubes (www.kaskus.co.id) HT
Aneka Cara Australia Selamatkan Duo Bali Nine Dari Eksekusi Mati (www.kaskus.co.id) HT
Aksi Memaafkan Paling Luar Biasa (www.kaskus.co.id) HT
Potret Polusi Di Tiongkok Yang Mencengangkan (www.kaskus.co.id) HT
Nge-Tweet Lion Air Sindir AirAsia (www.kaskus.co.id) HT
7 Sifat Ahok Yang Tak Terduga !!! (www.kaskus.co.id)HT
Keindahan Dibalik Keangkeran Alas Purwo (www.kaskus.co.id)HT
Penyebab Seseorang Gagal Kuliah & Cara Mengatasinya (www.kaskus.co.id)HT
7 Persoalan Penting yang Dihadapi Perempuan Selain Tubuhnya !!! (www.kaskus.co.id)HT
Bahaya, Air Mineral Kemasan Botol Banyak Yang Palsu & Cara Membedakannya !!! (www.kaskus.co.id)HT
Jokowi Luncurkan Logo 70 Tahun Kemerdekaan RI (www.kaskus.co.id)HT
Benarkah Pria Berubah Setelah Menikah ??? (www.kaskus.co.id)HT
Susahnya Pacaran Di Jakarta Dan Sekitarnya (www.kaskus.co.id)HT
Inilah 10 Trisula Maut Sepak Bola Saat Ini (www.kaskus.co.id)HT
Mengenal Orang Chinchorro, Pakar Mumi !!! (www.kaskus.co.id)HT
Rumor Mistis Indonesia yang Bikin Heboh Masyarakat Dari Masa ke Masa (www.kaskus.co.id)HT
10 Bangunan Peninggalan Belanda Paling Megah Di Indonesia (www.kaskus.co.id)HT
Api - Api Abadi di Dunia [PICT] (www.kaskus.co.id)HT
Menjawab Pamali yang Sering Dilontarkan Oleh Nenek Dengan Logika (www.kaskus.co.id)HT
7 Hal Ini akan Terjadi Jika Mayat Manusia Tidak Dikubur (www.kaskus.co.id)HT
Momen Masa Depan atau Masa Lalu Yang Bikin Kita Senyum Asyem Malu (www.kaskus.co.id)HT
Penting !!! Ketahui Razia Polisi Resmi atau Tidak Di Siang Hari dan Malam Hari (www.kaskus.co.id)HT
Komentar & Pengalaman KaskuserQuote:Original Posted By super.elmo ►
kali nanya ini-itu sama pak pulisi yg ada dibilang: kamu ngelawan petugas
disitu kadang ane merasa sedih, padahal kan itu HAK kita juga buat nanya surat izin ngadain razianya dll-nya ganQuote:Original Posted By vahry378 ►
Selamat Malam gan, menambahkan sedikit
Terkadang memang ada razia rutin & resmi gan, tetapi ada juga razia pada saat petugas sedang mengatur lalu lintas (bukan berarti razia liar gan), tetapi itu tergantung dari petugasnya & masyarakatnya gan,untuk petugasnya mau mencari yg berkah dalam bertugas atau mencari mudharat dalam bertugas & untuk masyarakatnya, jika anda di tilang silahkan ambil surat tilang tersebut & jangan dibiasakan untuk menyuap petugas dgn uang & jikalau dipaksa untuk memberikan uang oleh petugas, tetap jangan di berikan gan, kalau petugas melakukan Kekerasan & Pungli silahkan laporkan ke Propam Polri (www.propam.polri.go.id)
Semoga Bermanfaat
Selamat Menjalankan Aktivitas, Selamat Malam, Terima Kasih
Salam Polri
Pejwan gan
Quote:Original Posted By danielldt ►
Dalam kondisi normal, salah satu manfaat razia adalah bisa meminimalisir kejahatan karena dengan kehadiran polisi dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan
Seorang atau beberapa orang polisi berhak memberhentikan dan memeriksa seseorang yang karena diatur juga dalam UU Kepolisian. Dan kl hal ini anda alami, tentunga polisi tersebut tidak bisa menunjukkan surat perintah, karena sedang dalam posisi tugas rutin biasa
JIka tertib aturan lalin dan surat - surat kendaraan lengkap kenapa harus takut sama razia sih?
'
Kalaupun seandainya agan melanggar lalin, ya minta tilang saja gan
Kalau pada hari H (tanggal sidang tilang) agan tidak bisa ikut sidang atau malas ikut sidang, ya datang aja beberapa hari setelah hari H (terlambat) agan bisa langsung ke loket barang bukti kejaksaan. Bawa kertas tilang, tunjukkan ke Petugas yang ada di Loket, tanyakan dendanya berdasarkan putusan sidang tilang. Agan minta salinana putusannya ke petugas di loket barang bukti tersebut (biasanya dengan 1001 alasan akan menolak menunjukkan)
Bayar denda tilang berdasarkan infor di trit Serba Serbi Tilang (www.kaskus.co.id) denda tilang sepeda motor 50.000-75.000 . Pengalaman saya bantu teman ambil stnk di kejaksaan jakut, tidak menggunakan helm kena 50.000
Simple kan?
"RULES dan INDEX FORPOL" [BACA DULU SEBELUM POSTING di FORPOL AREA] (www.kaskus.co.id)
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Quote:Original Posted By sayyed88 ►
kebanyakan kalo nt tanya ada surat tugas/perintah gak pak?
di jawab gini pasti..Kamu ngelawan sama APARAT?
wong cilik kaya kita mah bisa apa
Quote:Original Posted By velerkajut ►
harus ada plang nya yah gan? kalo ga ada plangnya berarti ilegal? polisi kalo di tanya surat perintahnya biasa nya malah marah marah bilang ga ada urusan
Quote:Original Posted By dadang9111 ►
nah ini sering kejadian di tempat ane gan
masa razia di tempat yg sama bisa sampe 3x seminggu
yang gitu resmi atau engga ya ?
Quote:Original Posted By kimpoisiri ►
dijamin g bakal kena pasal kriminal lalin kayak kasus "polisi rasis" g nih....
drpd coba coba mending balik kanan cari jalan lain lah gan....hopeless buat insstitusi terhormat satu ini
Quote:Original Posted By pmanendoh ►
hadeeh.. ane ga demen bahasannya, ga polisi ga pengendara motor, dua-duanya sama aja.. brengsek..
yang penting bisa +1 aja di HT dah..
Quote:Original Posted By sirayllib ►
kebanyakan gak resmi, gak ada plang-nya
Quote:Original Posted By jerecoz ►
di daerah ane banyak nih oknum2 mintain duit kalo ane kejaring oknum kan bisa tau itu razia resmi atau tidak
nice thread
Quote:Original Posted By adinfadhil ►
surat-surat lengkap, lampu nyala, plat nomor ada, tapi oknumnya malah cari-cari kesalahan..
Quote:Original Posted By paijosetro ►
yes boleh juga tuu buat di selidiki gan kalau pas ada razia hahahhah
tapi kalau pas malam hari tu biasanya ya cuma asal razia aja gan gak ada lampu isyarat atau apalah gan
Quote:Original Posted By valserra ►
yang ini bener2 udah kaya gerombolan menunggu mangsa gan.. parah bener.. mestinya mereka itu nunggu di depan, mengarahkan supaya jangan ada yang masuk jalur itu, bukan nunggu di belakang kaya gitu..
dan juga harus diperhatikan sih.. tapi razia itu beda sama ditilang kalo melanggar aturan ya.. kalo tilang karena lawan arah atau melanggar lampu merah sih ngga perlu pake plang razia segala.. cuma tetep harus minta surat tugas lalu lintasnya sih... cuma kadang2 plokis ini suka belagak galak kalo kita minta bukti tugas kaya gitu.. Quote:Original Posted By sijuki99 ►
Wah itu polisi di sana gila"an.
Nyari duit nya terang"an.
Curhat dulu nih..
Ane lg nyetir motor dari arah pondok kelapa menuju MM, pas di kalimalang di sebelah kiri ane ad polisi yg mo absen siang..
Dan kebetulan ane sama tuh polisi ad d belakang sedan..
Ane nyalip dari kanan dong..
Ane hidupin lampu sein kanan..
Tiba" ad ibu" sama anak nya mo nyeberang
Dari sisi kanan k sisi kiri..
Saat itu ane ngurangin kecepatan..
Biar ibu dan anak lewatin sedan tadi baru ane lewat..
Saat itu juga pak polisi tadi bikin alibi dengan cara nyalip motor ane dari kanan ke kiri dia nabrakin body belakang kiri nya biar seakan" ane yg nabrak dia..
Di bilang ane yg salah. Ane ngebantah dong.
Eh motor ane di tendang sambil ngendarain motor. Di kira nya beli motor ga pake duit kali.
Tai anjing itu polisi di sana.
Saat itu juga ane di suruh minggir, dan
ane ; salah saya apa pak?!!!"
Polisi ; kamu nyetir ugal"an!!
Ane ; yah saya kan nyetir normal" aja pak, dan saya juga ngasih lampu sein saat saya nyalip..
Polisi ; . . . .!!!!!!
Ane ; jika saya salah, tolong di jelaskan secara detail.. Dan silahkan tilang saya, Jgn maen tendang" motor.
Gara" ngelawan. Sim ane maen di ambil" aje. Tanpa ngasih surat tilang. Malahan ane di suruh ikutin dia.. Pas ane ikutin dia, eh malah dia yg ngacir ugal"an..
Alhasil..
Ane bikin sim baru, dari pade nyampe k kantor nya malah di injek" sama itu polisi pecundang.Quote:Original Posted By JejakaLajang ►
Yes gan, gw setuju sama pengalaman agan2 yang laen
Nanya surat tugas ke polisi = bakar menyan
Kurang efektif
Kalo udah belagak galak, jijik gw liatnya
Gw galakin lagi disangka ngelawan
Insya Allah gw udah jadi pengemudi yang baik
Motor standar, spion lengkap, surat lengkap, helm mahal
Tapi selalu dicari kesalahannya
Kan itu bangsaaat :
Kalo mau efektif benahi dulu moral orang2 di institusi yang satu ini.
Quote:Original Posted By mrkimkimura25 ►
intinya gan kalau kita bersih kenapa risih?
saya mah selalu menaati aturan yang ada krn ga pingin banyak masalah sih.
sim stnk selalu bawa.
spion lengkap kanan kiri.
lampu otomatis udah nyala.
Helm di klik dan SNI.
lajur selalu dikiri.
kalo lampu merah di belakang garis.
kecepatan dibawah 60km/jam biasanya ane paling sering 40-50 aja.
trus selalu dan selalu liat marka jalan. (dilarang belok lah, dilarang putar balik lah, dll)
kalo itu semua di taaati kenapa harus risih?
Insya Allah polisi nya ga cari2 masalah deh. berdoa aja selalu di jalan gan. hehehehe
Pernah sekali keadaan darurat sekali waktu itu, saya perlu ke atm utk transfer biaya pengobatan.
saya lsg keluar ke jalan raya hanya dengan modal celana pendek dan kartu atm tanpa helm, tau taunya ada pemeriksaan, untungnya polisi tsb mengerti dan dilepaskan deh saya, disuruh pulang dulu ambil helm. Quote:Original Posted By 22reyga ►
percuma gan
pas di kena tilang terus kita nanya surat tugas nya mana yg ada malah di bentak bentak
ane dulu pernah kena tilang terus ane nanya "salah saya apa pak" karena ane penasaran soalnya perasaan semua atribut lengkap lampu juga nyala , lah si polisi nya malah bentak ane "sudah jelas salah , makanya kami tilang " pas ane mau ngejawab si polisi nya keburu nulis duluan di kertas nya terus bilang gini " sekarang mana kunci motor nya ?" lah ane pun bingung kenapa tiba2 polisi tilang kok malah minta kunci motor nya , terus pas ane kasih malah bilang gini si polisi nya " sekarang mau gmna ? bayar di tmpt dengan biaya 200rb atau ke pengadilan nanti tanggal ..." tapi ane bingung lah gmna ane mau balik kalo kunci motor nya sama stnk nya aja di ambil sama si polisi
dan dengan berat hati akhirnya ane ngasih aja tuh uang 200rb ke si polisi dan ternyata ane di lepas begitu aja tanpa dapet bukti apa2 dari si polisi
emang ** SENSOR ** tuh polisi , padahal dia lagi operasi nya kyk banyakan gitu tapi ga ada plang pemberitahuan ada pemeriksaan polisi gitu
btw ane di tilang waktu di itu di daerah setiabudhi depan borma , bandung 69]depan rumah sakit pasar rebo (?) intensitas: sering. waktu: tak terduga. jenis: (diasumsikan) ilegal.
hati hati aja sih yaaa. dari tgl1 sampe tgl 21 atau 25 ane lupa, ada operasi simpatik. dapat dipastikan yg ilegal memanfaatkan situasi.[/QUOTE]
Quote:Original Posted By willbad24 ►
Nice share gan. Sekedar menambahkan, nih buat para kaskuser.
Ane ceritain secara singkat aja ya.
Bulan 1 kemarin ane perpanjangan STNK, karna beli kendaraan second jadi pas mau pepanjang sudah di blokir dan harus balik nama.
STNK diberikan bulan 3, namun plat no baru belum diberikan hingga saat ini. Karna saya kredit, jadi BPKB masih ditahan oleh pihak leasing. Jadi saya perpanjang harus melalui mereka juga alias mereka pun jual jasa kepengurusan juga. Dan disampaikan oleh mereka bahwa silahkan gunakan no polisi lama dulu. Nah pada STNK ada lampiran kertas sbb :
Spoiler for Lampiran STNK:
Dan tambahan pada petugas ketika memberikan STNK dan lampiran tersebut bahwa "jika ada apa-apa dijalan segera menghubungi pihak kami"
Singkat cerita ane ditilang pas ada razia gabungan dan kertas tersebut engga ada artinya pada saat di razia.
Ane menulis ini sebagai bentuk kekecewaan, kenapa Polisi selalu benar dan kita salah?
Padahal kita sudah menaati peraturan. Semoga suatu saat negeri ini bisa menjadi negeri yang lebih baik.
Page one gan jika bermanfaat
Yang penting tertib berlalu lintas, dan bawa surat lengkap
Quote:Original Posted By hantuu100 ►
Yang penting tertib berlalu lintas, dan bawa surat lengkap
bner gan, pasti aman dan nyaman dalam berkendara di jalan
Yang penting tertib berlalu lintas, dan bawa surat lengkap
bner gan, pasti aman dan nyaman dalam berkendara di jalan
wah keren nih nanti ane coba pastiin gan kalau gi ada razia
oke gan ntar ane tanya surat tugas resmi pimpinannya
kalo surat surat berkendara wajib harus ada n yg penting tertib lalu lintas wajib juga
kalo surat surat berkendara wajib harus ada n yg penting tertib lalu lintas wajib juga
kebanyakan kalo nt tanya ada surat tugas/perintah gak pak?
di jawab gini pasti..Kamu ngelawan sama APARAT?
wong cilik kaya kita mah bisa apa
di jawab gini pasti..Kamu ngelawan sama APARAT?
wong cilik kaya kita mah bisa apa
harus ada plang nya yah gan? kalo ga ada plangnya berarti ilegal? polisi kalo di tanya surat perintahnya biasa nya malah marah marah bilang ga ada urusan
Kalau razia tidak resmi,apa polisinya lg cari uang makan
Quote:Original Posted By velerkajut ►
harus ada plang nya yah gan? kalo ga ada plangnya berarti ilegal? polisi kalo di tanya surat perintahnya biasa nya malah marah marah bilang ga ada urusan
Ya gitu lah om kalo wereng udah laper
harus ada plang nya yah gan? kalo ga ada plangnya berarti ilegal? polisi kalo di tanya surat perintahnya biasa nya malah marah marah bilang ga ada urusan
Ya gitu lah om kalo wereng udah laper
Quote:Original Posted By dewajashin ►
Kalau razia tidak resmi,apa polisinya lg cari uang makan
katanya sih kalo tidak resmi itu bukan polisi gan katanya itu sih "oknum" katanya
Kalau razia tidak resmi,apa polisinya lg cari uang makan
katanya sih kalo tidak resmi itu bukan polisi gan katanya itu sih "oknum" katanya
nah ini sering kejadian di tempat ane gan
masa razia di tempat yg sama bisa sampe 3x seminggu
yang gitu resmi atau engga ya ?
masa razia di tempat yg sama bisa sampe 3x seminggu
yang gitu resmi atau engga ya ?
dijamin g bakal kena pasal kriminal lalin kayak kasus "polisi rasis" g nih....
drpd coba coba mending balik kanan cari jalan lain lah gan....hopeless buat insstitusi terhormat satu ini
drpd coba coba mending balik kanan cari jalan lain lah gan....hopeless buat insstitusi terhormat satu ini
Ane sering nanyain surat tugas ama plang tanda ada razia gan.. eh malah suruh jalan ga jadi diperiksa
Quote:Original Posted By hendrkristianto ►
Ane sering nanyain surat tugas ama plang tanda ada rasia gan.. eh malah suruh jalan ga jadi diperiksa: D
lah enak disuruh jalan gue malah dimarahin
Ane sering nanyain surat tugas ama plang tanda ada rasia gan.. eh malah suruh jalan ga jadi diperiksa: D
lah enak disuruh jalan gue malah dimarahin
hadeeh.. ane ga demen bahasannya, ga polisi ga pengendara motor, dua-duanya sama aja.. brengsek..
yang penting bisa +1 aja di HT dah..
yang penting bisa +1 aja di HT dah..
kebanyakan gak resmi, gak ada plang-nya
di daerah ane banyak nih oknum2 mintain duit kalo ane kejaring oknum kan bisa tau itu razia resmi atau tidak
nice thread
nice thread
Quote:Original Posted By velerkajut ►
lah enak disuruh jalan gue malah dimarahin
Ente yang apes apa ane yang hoki ya gan?????
Via: Kaskus.co.id
lah enak disuruh jalan gue malah dimarahin
Ente yang apes apa ane yang hoki ya gan?????
Tag :
The Lounge