Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemarin memblokir 22 situs karena ada permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Situs-situs tersebut diblokir karena dianggap terkait dengan penyebaran paham radikal.
Hari ini kami kembali mencoba mengakses daftar situs yang diblokir tersebut. Pantauan kami, Selasa (31/3/2015), situs-situs tersebut kini sudah bisa diakses lagi. Padahal tadi malam situs-situs tersebut tidak bisa diakses.
Permintaan pemblokiran diajukan oleh BNPT berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir, awalnya tiga namun kemudian menyusul 19 situs tambahan lagi.
Tidak dijelaskan apa yang menjadi parameter sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun jika dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir itu merupakan situs media Islam.
Tag :
Game