Menurut yang dilansir laman Phone Arena, sebelum permohonan larangan penjualan iPhone di dilayangkan ke Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat, kedua perusahaaan telah bertemu. Keduanya berupaya mengatur pembayaran royalti yang harus dibayar Apple ke Ericcson.
Royalti harus dibayarkan Apple karena iPhone miliknya diklaim telah menggunakan 41 paten teknologi konektivitas milik Ericcson. Selama ini, kedua pihak sepakat tak mempermasalahkan soal penggunaan paten selama Apple membayar royalti kepada Ericsson secara reguler.
Namun kesepatakan pembayaran royalti reguler tersebut berakhir pada bulan Januari 2015 kemarin. Apple pun kemudian mencoba menentang kesepakatan yang telah dijalin sebelumnya.
Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California itu menilai jumlah royalti yang harus dibayarkan pihaknya terlalu besar. Hal ini menurut Apple, dikarenakan penghitungan royalti diambil dari harga perangkat secara keseluruhan.
Apple menyebutkan jika perjanjian itu bukanlah suatu hal wajar mengingat keseluruhan perangkat berarti termasuk desain, layar, sistem operasi dan bagian lain yang diklaim milik Apple sendiri. Perusahaan itu meminta royalti dihitung dari harga prosesor yang digunakan karena terkait langsung dengan paten Ericsson.
Mungkinkah Apple dilarang menjual iPhone di kampung halamannya sendiri akibat seg\ngketa paten ini?
Tag :
gadget