Radar Kupuk Blog- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo pasang badan soal tuduhan asusila yang diarahkan ke anggotanya. Hasil investigasi induk organisasi guru itu mendapati laporan salah seorang orang tua siswi yang dialamatkan ke AS, 54, guru kelas SDN di Kecamatan Jetis tidak disertai bukti cukup. ‘’Kami sudah turun langsung ke sekolah untuk mencari fakta sebenarnya,’’ terang Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo Tohari, kemarin (1/4).
Menurut dia, minim saksi yang mendukung pengakuan seorang siswi diraba gurunya saat pelajaran tambahan itu. Apalagi, dukungan bukti foto atau video peristiwa dugaan tak senonoh tersebut. Tohari berkeyakinan hasil visum sekalipun tidak akan menguatkan laporan orang tua siswi. ‘’Pengelola sekolah juga menyatakan tidak ada gejolak apapun. Guru-guru menerangkan siswi barunya itu enjoy-enjoy saja di sekolah,’’ jelas Tohari.
Ilustrasi Siswi Diraba Gurunya Saat Pelajaran Tambahan, Jetis |
Pihaknya mencatat siswi yang mengadu ke orang tuanya mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu pindahan dari sekolah lain. Harus pindah karena sering absen dengan kemampuan akademik di bawah rata-rata. Salah satu SDN di Jetis tetap menerimanya karena pertimbangan ingin mencerdaskan anak bangsa. ‘’LKBH PGRI menyimpulkan persoalan ini karena salah paham yang bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. Seorang guru yang terpaksa mencubit saat anak didiknya kurang patuh jangan langsung disalahartikan sebagai tindak kekerasan, melainkan bentuk kasih sayang,’’ paparnya.
Pihaknya juga melihat track record AS selama bertugas baik-baik saja. Sama seperti guru lainnya. Pun harus bertugas tempat mengajar juga lazimnya seorang PNS. Tohari berkeyakinan sejawatnya itu sudah distafkan jika memang memiliki tabiat membahayakan siswa. ‘’Kami tetap memediasi kedua pihak untuk berdamai, alangkah indahnya kalau laporan dicabut. LKBH PGRI akan terus melakukan pendampingan ke anggota yang sedang terkena masalah dan back up penuh kalau memang tidak bersalah,’’ tandas Tohari.
Dia juga meminta semua pihak menjunjung azas praduga tidak bersalah. Kendati laporan sudah telanjur melayang ke meja polisi, namun sejauh ini AS belum ditetapkan sebagai tersangka. Tohari tidak ingin anggotanya keburu diadili di luar gedung pengadilan. ‘’Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,’’ pintanya..
Seperti diberitakan, oknum guru SD negeri di Jetis diadukan berbuat tak senonoh ke siswinya. Laporan akhirnya melayang ke Polsek setempat hingga kasusnya diambilalih penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ponorogo.
Penyidik kemarin meminta keterangan seorang siswi sebagai saksi. Pelapor dan anaknya juga terlihat di kantor sat reskrim. Menurut Kasat Reskrim AKP Hasran, penyidiknya akan memanggil AS dalam waktu dekat. Namun, kapasitasnya masih sebagai saksi. ‘’Karena menyangkut anak, kasus ini ditangani unit PPA,’’ terang Hasran. (aan/hw)
Sumber : Radar Madiun
Tag :
Berita Ponorogo